PEMERINTAH DAERAH DALAM JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN BUNGO

  • Hamirul STIA Setih Setio Muara Bungo
Keywords: Pemerintah Daerah, Jaminan Sosial, Disabilitas, Kabupaten Bungo

Abstract

Penyandang disabilitas terdapat disetiap bagian negara baik itu di negara maju maupun di negara berkembang dimana setiap tahunnya jumlah penyandang Disabilitas kian meningkat. Hal yang menjadi penyebab meningkatnya angka penyandang disabilitas itu sendiri baik dikarenakan adanya angka kelahiran maupun dari faktor kecelakaan. Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan kesempatan serta peran yang sama dalam segala aspek kehidupan maupun penghidupan seperti halnya warga negara Indonesia yang lain. Dalam penelitian ini menggunakan metode Deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data menggunakan wawancara dengan informan sebanyak 10 orang. Hasil Penelitian Bentuk hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh para penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 1 yaitu: Rehabilitasi Sosial, Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial. Dari Keempat Bentuk pelayanan sosial ini seharusnya diberikan oleh penyandang disabilitas sehingga kesejahteraannya terwujud, tapi pada kenyataannya hanya beberapa bentuk pelayanan sosial saja yang dilaksankan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bungo melalui Dinas Sosial P2KB & P3A. Hal ini dapat dinilai bahwa masih kurang efektifnya peran pemerintah daerah Kabupaten Bungo melalui Dinas Sosial P2KB & P3A Kabupaten Bungo.

Published
2020-02-05
How to Cite
Hamirul. (2020). PEMERINTAH DAERAH DALAM JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN BUNGO. Rekaman : Riset Ekonomi Bidang Akuntansi Dan Manajemen, 4(1), 47 - 60. Retrieved from http://ojs.jurnalrekaman.com/index.php/rekaman/article/view/35
Section
Articles