PELAKSANAAN PROGRAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KARYAWAN PADA PT. MERANGIN KARYA SEJATI MUARA BUNGO
Abstract
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memegang peranan yang sangat penting dan utama dalam kegiatan operasional perusahaan. Apalagi persaingan industrialiasi yang semakin ketat menimbulkan intensitas kerja yang menyebabkan pula meningkatnya resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Masalah yang sering muncul adalah kurangnya perhatian perusahaan terhadap aspek manusiawi yaitu pemberian jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karyawan. Penelitian ini mengggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan alasan penelitian kualitatif memandang lebih luas. Penelitian kualitatif berusaha untuk mencari dan memperoleh informasi mendalam dan luas dari banyaknya informasi, yaitu bermaksud untuk mengetahui serta mendapatkan gambaran tentang permasalahan yang terjadi pada tempat dan waktu tertentu, kemudian berusaha menganalisa dan menjelaskan fenomena-fenomena yang terjadi untuk pemecahan masalah mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat dari populasi.Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT. Merangin Karya Sejati Muara Bungo telah melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karyawannya hal ini dapat dilihat dari keikutsertaan karyawannya pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga diterbitkan surat keputusan direktur tentang pedoman penyelenggaraan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan memberikan alat pelindung diri dan memasang spanduk dilingkungan kerja sebagai himbauan agar pekerja selalu mengutamakab keselamatan dan kesehatan kerja. Hambatan dalam pelakasanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada PT. Merangin Karya Sejati Muara Bungo antara lain masih terbatasnya peralatan keselamatan dan kesehatan kerja, belum adanya pelatihan dan keterampilan keselamatan dan kesehatan kerja serta keletihan fisik, mengkonsumsi alkohol dan obat-obatan, bertindak lalai ceroboh, factor usia dan pengalaman kerja, kondisi lingkungan kerja yang tidak aman. Upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan tersebut adalah melakukan ketentuan pengadaan peralatan kerja, melakukan kerjasama dengan pihak luar untuk melakukan pelatihan dan keterampilan keselamatan dan kesehatan kerja, melakukan pengawasan dan tanggungjawab disetiap unit kerja, melakukan identifikasi bahaya lingkungan kerja dan melakukan tindakan pertolongan pertama.

